JAKARTA, KAMIS — Jauh sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon anggota legislatif menggunakan opsi suara terbanyak, Partai Golkar merupakan partai besar pertama yang telah mencanangkannya secara terbuka.
Demikian Ketua DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga, di Jakarta, Rabu (24/12), menanggapi putusan MK yang membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih tidak bisa lagi berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak.
Justru, menurut Theo, setelah Partai Golkar mencanangkan hal itu, mayoritas partai pun akhirnya mengikuti opsi ini, meskipun ada variasinya masing-masing. "Opsi ini (penetapan calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak), telah disepakati secara internal sejak Agustus 2008 lalu. Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Jusuf Kalla sendiri yang mencanangkannya, bersamaan dengan sosialisasi nomor urut 23 bagi Partai Golkar sebagai peserta sah Pemilu Legislatif 2009," ujarnya lagi.
Karena itu, menanggapi Putusan MK tersebut tadi, Theo Sambuaga berpendapat, hal itu tak akan banyak berpengaruh kepada kebijakan internal partai, juga bagi semua kader di seluruh pelosok Tanah Air. "Semua kader telah punya satu visi untuk memenangkan dan memperjuangkan hati rakyat. Jadi, tidak ada masalah. Siapa yang terbaik, tentu itu yang jadi pilihan rakyat. Demokrasi memang begitu. Itulah salah satu cara untuk mencari para pemimpin termasuk wakil rakyat," katanya.
Dengan begitu, mereka yang terpilih jadi anggota legislatif benar-benar mendapat dukungan kuat dari rakyat sehingga bisa menjalankan tugas-tugas serta fungsi pokoknya sebagai personal parlemen, yakni fungsi legislasi, fungsi budgeter, serta fungsi kontrol. "Karena itu, Partai Golkar tentu merespons dengan sangat antusias putusan MK itu dan segera bisa ditindaklanjuti oleh semua lembaga berkompeten secara baik pula," kata Theo.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar